01 May 2010

Eksposisi 1 Korintus 6:1-4 (Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.)

EKSPOSISI 1 KORINTUS 6:1-4

oleh: Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.



Nats: 1 Korintus 6:1-4



1 Korintus 6:1-11 sudah tidak menyinggung tentang percabulan. Bagian ini memperkenalkan isu yang berbeda dengan di pasal 5:1-13. Walaupun demikian, kaitan antara dua perikop ini masih terlihat dari ide tentang penghakiman. Jemaat memiliki hak untuk menghakimi mereka yang ada dalam jemaat (5:12-13), namun mereka ternyata gagal menggunakan hak tersebut. Mereka justru melibatkan orang-orang dunia untuk menghakimi masalah internal dalam jemaat (6:1). Jika kita memperhatikan 1 Korintus 6:1-11 secara seksama maka kita akan mendapati bahwa fokus pembahasan Paulus bukan terletak pada masalah perselisihan antara jemaat, tetapi lebih pada kesalahan mereka dalam menyikapi perselisihan itu. Adanya perselisihan memang merupakan kesalahan (6:7), tetapi yang lebih salah lagi adalah kesalahan dalam menyikapi hal itu, yaitu melibatkan orang dunia untuk menyelesaikan masalah antar jemaat (6:1, 5-6).

Terhadap kesalahan di atas Paulus memberikan larangan yang tegas kepada jemaat supaya mereka jangan mencari keadilan pada orang-orang dunia (6:1). Ia lalu memberikan serentetan alasan bagi larangan tersebut (6:2-11). Kali ini kita hanya akan menyoroti alasan pertama yang dia berikan. Alasan ini berkaitan dengan status orang percaya di akhir zaman (6:2-4). Kita akan menghakimi dunia (6:2) dan para malaikat (6:3-4). Berdasarkan status ini maka sangat tidak masuk akal jika jemaat Korintus justru menjadikan orang dunia sebagai hakim atas mereka. Kitalah yang akan menghakimi mereka, bukan sebaliknya.




Larangan untuk Mencari Keadilan Pada Orang Dunia (ay. 1)
Dalam kalimat Yunani kata yang muncul pertama kali di ayat 1 adalah kata “berani” (tolma). Peletakkan seperti ini menyiratkan penekanan dan secara tepat mengekspresikan perasaan Paulus. Dia seakan-akan ingin mengatakan, “beraninya kamu.....?” Di mata Paulus kesalahan jemaat di pasal 6:1-11 merupakan dosa yang serius. Paulus bahkan secara tegas menyatakan bahwa dia sedang memalukan mereka (6:5a), padahal di bagian sebelumnya (ketika jemaat Korintus mengkritik Paulus) dia tidak ingin memalukan mereka (4:14).

Persoalan di pasal 6:1-11 bermula dari adanya perselisihan antar orang percaya (LAI:TB). Kata yang diterjemahkan “berselisih dengan orang lain” oleh LAI:TB secara harfiah berarti “memiliki kasus dengan yang lain” (pragma ecōn pros ton heteron). Ini merupakan istilah teknis di bidang hukum untuk sebuah perkara legal. Paulus tidak memberi penjelasan apapun tentang kasus yang dipersoalkan, karena yang dia tekankan terutama memang bukan perselisihan ini, tetapi bagaimana jemaat secara salah telah meresponi perselisihan tersebut.

Karena tidak ada penjelasan yang detil tentang kasus ini, para penafsir mencoba menawarkan berbagai dugaan. Sebagian menganggap bahwa kasus di sini adalah seputar percabulan: orang yang kawin dengan ibu tiri (5:1) dituntut ke pengadilan oleh ayahnya sendiri. Alasan yang diberikan lebih didasarkan pada posisi pasal 6:1-11 yang terletak di tengah-tengah dua perikop yang sama-sama membicarakan tentang dosa percabulan (5:1-13 dan 6:12-20).

Walaupun dugaan ini menarik, namun kita harus menolak dengan tegas: (1) dosa percabulan di 6:12-20 berkaitan dengan perempuan cabul (6:16), bukan ibu tiri; (2) jika kasus ini seputar percabulan, maka nasehat Paulus di 6:7b agar jemaat bersedia mengalah dan memilih untuk dirugikan menjadi tidak masuk akal; (3) dosa percabulan di 5:1-13 di mata Paulus adalah sangat serius (5:1), sedangkan kasus di 6:1-11 dia anggap perkara yang tidak berarti (6:2b) atau biasa (6:4). Jika kita harus menebak kasus hukum yang ada, maka kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan materi: (1) nasehat Paulus agar jemaat memilih untuk dirugikan (6:7b) tampaknya berkaitan dengan masalah harta; (2) rujukan tentang warisan rohani di 6:9 (“tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah..,”) sangat mungkin berkaitan dengan persoalan materi.

Ketika mereka memiliki masalah hukum seputar harta, mereka “mencari keadilan” (krinō) pada orang-orang yang tidak benar. Kata Yunani ini bisa memiliki beragam arti. Dalam konteks ini tampaknya lebih tepat diterjemahkan “membawa ke pengadilan” (KJV/ASV/NASB/RSV “go to law”; NIV “take it...for judgment”; bdk. Mat. 5:40 “mengadukan”). Terjemahan LAI:TB “mencari keadilan” dalam hal ini bisa menimbulkan kesan yang salah. Pernyataan Paulus di 6:8 secara jelas menunjukkan bahwa jemaat bertindak tidak adil. Jadi, mereka hanya membawa kasus itu ke pengadilan, tetapi bukan untuk mencari keadilan.

Makna di atas sesuai dengan penggunaan kata “pada/di hadapan orang-orang yang tidak benar” (epi tōn adikōn) di bagian selanjutnya. Kata adikos di sini bukan sekadar menunjukkan bahwa hakim di pengadilan adalah orang yang tidak percaya (6:6b “...pada orang-orang yang tidak percaya”), namun mereka juga orang-orang yang tidak adil. Ada beberapa alasan yang mendukung tafsiran ini: (1) kata adikos hanya muncul 3x dalam tulisan Paulus; di Roma 3:5 dan 1 Korintus 6:9 kata ini tanpa keraguan berarti “tidak adil”; (2) kata adikein di 1 Korintus 6:8 berarti “melakukan ketidakadilan”; (3) jika Paulus hanya melihat hakim tersebut sebagai orang non-Kristen saja, maka dia kemungkinan akan mempertahankan pemakaian ungkapan “mereka yang di luar jemaat” yang dia sudah pakai sebelumnya (5:12-13). Jadi, kesalahan jemaat bukan hanya membawa masalah internal mereka kepada orang non-Kristen, tetapi juga pada mereka yang bertindak tidak adil. Jelas maksud mereka lebih ke arah pembelaan, bukan pencarian kebenaran.

Kita tidak perlu terkejut dengan sikap Paulus yang sedikit negatif terhadap pengadilan pada waktu itu. Secara umum gambaran tentang hakim yang tidak adil dan dapat dibeli dengan uang bukanlah fenomena yang asing (bdk. Luk. 18:2, 6; Yak. 2:6; 5:6). Paulus sendiri pernah berurusan dengan Felix dan Festus yang sebenarnya bisa memberi keadilan kepadanya tetapi mereka tetap memenjarakan dia untuk kepentingan pribadi mereka (Kis. 24:26-27). Para penulis kafir kuno waktu itu juga tidak sedikit yang menyinggung tentang keadilan di ruang pengadilan. Benarlah perkataan pengkhotbah, “Ada lagi yang kulihat di bawah matahari: di tempat pengadilan, di situpun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situpun terdapat ketidakadilan” (Pkh. 3:16).

Jemaat Korintus seharusnya membawa masalah mereka “di hadapan orang-orang kudus” (epi tōn hagiōn). Tradisi Yahudi memberi larangan yang tegas untuk membawa persoalan antar orang Yahudi kepada orang non-Yahudi. Persoalan mereka diselesaikan dalam sebuah pertemuan di synagoge. Tradisi ini tetap dipegang Paulus, namun dengan alasan yang berbeda (lih. pembahasan di ay. 2-4). Paulus sendiri sudah menjelaskan bahwa jemaat secara bersama-sama dapat menjalankan penghakiman (5:1-13). Yesus pun sebelumnya mengajarkan agar perselisihan dalam jemaat dibereskan sendiri di antara mereka melalui prosedur tertentu (Mat. 18:15-20).

Yang dimaksud “orang-orang kudus” di bagian ini bukanlah mereka yang kekudusannya sudah sempurna. Tidak ada orang di dunia ini yang bisa mencapai hal tersebut (1Yoh. 1:8, 10). “Kudus” di sini harus dipahami daam konteks status orang percaya di hadapan Allah (bdk. 1:2). Jemaat Korintus jelas melakukan berbagai dosa, beberapa di antaranya bahkan sangat memalukan. Bagaimanaun, mereka sudah percaya kepada Yesus sehingga status mereka sebagai orang berdosa telah diubah menjadi orang kudus.

Larangan Paulus untuk membawa suatu kasus ke pengadilan dunia tidak berkontradiksi dengan upaya hukum yang dia lakukan selama pelayananya (Kis. 16:37-39; 25:10-12). Apa yang dia lakukan berkaitan dengan tindakan pidana (penganiayaan). Ini bukan masalah untung-rugi sebagaimana kasus di 1 Korintus 6:1-11. Di samping itu, upaya hukum yang dilakukan Paulus adalah antara orang percaya (Paulus) dengan mereka yang tidak percaya (para penganiaya). Di tempat lain Paulus bahkan menasehati orang-orang Kristen untuk menghormati pemerintah yang diberi wewenang untuk menjalankan hukuman (Rm. 13).




Alasan Bagi Larangan: Status Orang Percaya Di Akhir Zaman (ay. 2-4)
Larangan Paulus di ayat 1 memang berkaitan dengan figur hakim yang tidak adil (adikos), namun alasan dia melarang jemaat Korintus membawa suatu kasus ke pengadilan terutama bukan terletak pada hal itu. Dia lebih menyoroti status eskatologis orang percaya. Dalam hal ini dia menyinggung dua kebenaran penting.


Orang kudus akan menghakimi dunia (ay. 2)
Tindakan seorang jemaat yang menyeret sesama saudara seiman untuk dihakimi orang dunia merupakan tindakan yang bertentangan dengan status orang percaya di akhir zaman. Mereka nanti akan menghakimi dunia, sehingga sangat tidak pantas jika mereka sekarang justru meminta dunia untuk menghakimi mereka. Memang orang percaya sekarang tidak berhak menghakimi dunia (5:12-13), tetapi hal itu tidak berarti bahwa kita boleh menyerahkan diri untuk dihakimi oleh dunia. Kitalah yang akan menghakimi mereka, bukan sebaliknya!

Konsep tentang orang-orang kudus yang akan menghakimi dunia berasal dari pengharapan PL. Daniel 7:22 menyatakan bahwa Allah akan memberikan penghakiman (LAI:TB “keadilan”) kepada orang-orang kudus. Sekilas kebenaran ini sangat membingungkan, karena penghakiman atas dunia adalah hak prerogatif Allah (Yoh. 5:22; Rm. 3:6). Jika kita memperhatikan teks-teks yang mendukung gagasan tentang posisi orang percaya di akhir zaman sebagai hakim, maka kita akan mendapati bahwa wewenang penghakiman ini disejajarkan dengan pemerintahan. Daniel 7:22 “sampai Yang Lanjut Usianya itu datang dan keadilan [lit. “penghakiman”] diberikan kepada orang-orang kudus milik Yang Mahatinggi dan waktunya datang orang-orang kudus itu memegang pemerintahan”. Wahyu 20:4 “...kepada mereka diserahkan kuasa untuk menghakimi...mereka hidup kembali dan memerintah sebagai raja bersama-sama dengan Kristus untuk masa seribu tahun”. Karena kita akan memerintah bersama dengan Kristus (2Tim. 2:12; Why. 22:5) yang akan menghakimi dunia, maka dalam taraf tertentu kita juga berpartisipasi dalam penghakiman itu.

Kaitan antara dua hal ini tentu tidak mengagetkan orang-orang Yahudi, karena PL sering kali mengaitkan posisi seorang sebagai hakim dengan pemerintahan atau seorang raja dengan penghakiman (Rat. 1:1; Mzm. 2:10; Yes. 16:5; Dan. 9:12).

Jika orang-orang kudus pasti akan menghakimi dunia, maka jemaat Korintus seharusnya sanggup mengurus “perkara-perkara yang tidak berarti” (kritērion elacistōn, ay. 2b). Terjemahan LAI:TB tampaknya mengikuti NIV dan RSV yang memakai “trivial cases”. Sesuai kata Yunani yang dipakai, frase di atas seharusnya diterjemahkan “perkara-perkara yang paling kecil” (KJV/ASV/NASB). Paulus tidak sedang menggampangkan semua masalah yang ada. Dia hanya ingin mengajarkan bahwa dibandingkan dengan kemuliaan orang percaya nanti, maka semua perkara duniawi adalah hal-hal yang sama sekali tidak berarti. Dalam Lukas 16:9 dan 11 semua harta duniawi disebut sebagai “mamon yang tidak sesungguhnya” (terjemahan LAI:TB “mamon yang tidak jujur” di sini tidak tepat). Bukankah kita sering kali berselisih tentang hal-hal yang sifatnya sementara, misalnya uang, jabatan, popularitas, posisi, dsb., yang tidak ada artinya jika dibandingkan dengan kemuliaan surgawi kelak?


Orang kudus akan menghakimi para malaikat (ay. 3-4)
Para penafsir berdebat tentang identitas dari malaikat yang akan dihakimi: seluruh malaikat atau malaikat yang jatuh saja. Perdebatan ini sulit untuk diselesaikan, karena Paulus lebih menyoroti posisi eskhatologis orang kudus dibandingkan dengan malaikat. Dia tidak memberi penjelasan apapun tentang identitas malaikat yang dia maksud. PL juga tidak memberi rujukan yang ekspisit tentang hal ini. Konsep seperti itu memang banyak dibahas dalam berbagai tulisan apokaliptis Yahudi, tetapi kita kesulitan menemukan dukungan yang jelas dari PL. Berdasarkan beragam teks Alkitab yang mengajarkan bahwa Allah akan menghakimi para malaikat yang jatuh, maka kita bisa mengatakan bahwa orang-orang kudus yang memerintah bersama Allah juga termasuk yang menghakimi para malaikat itu. Di sisi lain, Alkitab tampaknya memang mengajarkan bahwa manusia lebih daripada semua malaikat. Manusia adalah yang termulia di antara semua ciptaan (Mzm. 8), sekalipun dalam teks ini tidak ada indikasi yang jelas bahwa “ciptaan” mencakup para malaikat. Ibrani 2:16 menyatakan bahwa Allah mengasihi keturunan Abraham daripada para malaikat. Allah tidak menebus malaikat yang jatuh ke dalam dosa, tetapi hanya umat pilihan. Para malaikat bahkan sangat ingin mengetahui kabar baik tersebut (1Ptr. 1:12) dan mereka diutus sebagai roh-roh yang melayani orang percaya (Ibr. 1:14).

Jika orang-orang kudus akan menghakimi para malaikat (ay. 3a), maka mereka seharusnya mampu menangani “perkara-perkara biasa dalam hidup kita sehari-hari” (ay. 3b). Terjemahan yang sangat panjang ini dalam bahasa Yunani hanya memakai satu kata: biōtika. Kata ini memiliki arti yang luas yang berkaitan dengan hal-hal dalam kehidupan sehari-hari (2Tim. 2:4; 1Yoh. 2:16; 3:17). Seorang penulis kuno menggunakan kata ini untuk hal-hal yang dapat diselesaikan sendiri di rumah (dikontraskan dengan hal-hal lain yang serius yang perlu dibawa ke pengadilan). Melalui pemakaian kata ini Paulus ingin mengajarkan bahwa dibandingkan dengan status eskhatologis orang percaya yang sangat mulia, semua perkara yang mereka persoalkan secara hukum hanyalah hal-hal yang sepele, tidak perlu dibawa ke luar dari jemaat.

Di ayat 4 Paulus memaparkan sebuah pengandaian (bdk. kata “jika”): jika ada biōtika, apakah jemaat Korintus akan memilih “mereka yang tidak berarti dalam jemaat” sebagai hakim? Para penafsir berbeda pendapat tentang nuansa dalam kalimat ini. Apakah Paulus sedang memberikan seruan (NIV/KJV) atau pertanyaan (ASV/NASB/RSV/LAI:TB)? Jika ini seruan, maka Paulus sedang menyindir jemaat Korintus yang tidak sanggup mengurusi perkara di antara mereka untuk menyerahkan perkara itu pada mereka yang terkecil dalam jemaat. Jika ini adalah pertanyaan, maka Paulus sedang mengharapkan jawaban tidak dari jemaat: mereka tidak akan menyerahkan biōtika kepada mereka yang tidak berarti dalam jemaat! Dari dua kemungkinan ini, yang pertama lebih bisa diterima: (1) Paulus memang sedang menyindir para pemimpin yang merasa berhikmat (pasal 1-3) tetapi kenyataannya tidak ada yang berhikmat (bdk. 6:5); (2) surat 1 Korintus penuh dengan sindiran ironis (bdk. 4:8).

Para penafsir juga berdebat tentang “mereka yang tidak berarti dalam jemaat”. Apakah Paulus memikirkan “para hakim yang dianggap kecil oleh jemaat” (bdk. RSV “those who are least esteemed by the church”) atau sebagian jemaat yang posisinya tidak berarti dalam jemaat (KJV/ASV/NIV/NASB)? Sebagian penafsir memilih alternatif ke-1, karena alternatif ke-2 dianggap tidak sesuai dengan sikap Paulus yang mengganggap semua jemaat penting (1Kor. 12:21-25). Kita sebaiknya memilih alternatif ke-2. Paulus tidak sedang meremehkan jemaat tertentu, tetapi dia sedang menyindir mereka yang merasa diri berhikmat dalam jemaat (1Kor 1-3). Paulus menasehati mereka untuk menyerahkan perkara biasa pada sebagian jemaat yang menurut mereka mungkin dianggap tidak berhikmat. Kalau semua orang kudus (termasuk mereka yang dianggap tidak berarti dalam jemaat), maka orang-orang seperti itu pun seharusnya juga mampu menangani masalah-masalah sehari-hari yang sepele. Kegagalan para pemimpin di Korintus dalam menyelesaikan perselisihan di antara mereka merupakan bukti bahwa mereka tidak sepintar yang mereka kira. Orang percaya yang tidak berhikmat menurut ukuran dunia ini pun bisa, tetapi mereka ternyata gagal. #




Sumber:
Mimbar GKRI Exodus, 14 Desember 2008
(http://www.gkri-exodus.org/image-upload/1Korintus%2006%20ayat%2001-06.pdf)

No comments: