17 June 2010

Eksposisi 1 Korintus 7:3-5 (Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.)

EKSPOSISI 1 KORINTUS 7:3-5

oleh: Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.



Nats: 1 Korintus 7:3-5



Dalam pembahasan sebelumnya kita sudah melihat bahwa jemaat Korintus memiliki konsep yang salah tentang hubungan seksual (ay. 1). Mereka menganggap bahwa tidak berhubungan seks (lit. “tidak menyentuh wanita”) adalah baik bagi kerohanian. Mereka bahkan menerapkan ini pada hubungan suami-istri dalam pernikahan. Terhadap kesalahpahaman ini Paulus menasehati jemaat agar berhubungan seks dengan suami atau istri mereka sendiri (ay. 2). Nasihat ini menjadi lebih penting untuk dilakukan mengingat ada bahaya percabulan yang mengancam (ay. 2a; bdk. 6:15-16).

Di ayat 3-4 Paulus memberikan penjelasan mengapa suami-istri harus tetap melakukan hubungan seksual. Dia menjelaskan bahwa relasi suami-istri menuntut kewajiban secara seksual yang harus dipenuhi (ay. 3). Relasi suami-istri juga menyangkut masalah kepemilikan tubuh masing-masing pasangan (ay. 4). Seseorang tidak boleh menggunakan tubuhnya menurut apa yang dia pandang baik dan melupakan suatu kebenaran bahwa pasangannya juga memiliki tubuhnya.

Di ayat 5 Paulus membicarakan perkecualian terhadap nasihat di ayat 2. Suami-istri memang boleh tidak melakukan hubungan seks, namun mereka harus memperhatikan syarat-syarat tertentu. Sikap Paulus ini sangat berbeda dengan jemaat Korintus yang tidak mau berhubungan seks sama sekali dengan pasangan mereka.


Alasan 1: Ada Kewajiban Seksual Dalam Pernikahan (ay. 3)
Dalam ayat ini frase “terhadap istrinya” muncul di bagian awal, seakan-akan Paulus ingin menandaskan “terhadap istrinya, ya, terhadap istrinya seorang suami harus memenuhi kewajibannya.” Pada waktu memberi nasihat kepada para istri di ayat 3b, Paulus tidak meletakkan “terhadap suaminya” di awal kalimat. Hal ini sangat mungkin menyiratkan bahwa problem utama terletak pada pihak suami yang tidak mau berhubungan seks dengan istri (bdk. ay. 1 “adalah baik bagi laki-laki jika ia tidak kawin”). Alasan lain karena telah terjadi dosa perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan pelacur (6:15-16).

Kata “memenuhi” (apodidotō) memakai present tense, sehingga menyiratkan perintah yang harus dilakukan terus-menerus. Pemilihan tense ini bukan tanpa alasan. Beberapa orang telah melupakan hubungan seks dengan pasangan, jadi mereka perlu dinasehati untuk berhenti melakukan hal itu dan sebaliknya melakukan hal itu secara kontinyu dengan pasangannya. Bahkan ketika Paulus memberikan perkecualian di ayat 5 untuk berpisah sementara itu, ia menegaskan bahwa pendapatnya itu bukan perintah tetapi kelonggaran (ay. 6). Artinya, dalam keadaan yang normal suami-istri harus terus-menerus melakukan hubungan seks.

Yang harus dipenuhi adalah “kewajiban” (opheilē). Kata ini dalam PB memiliki arti “utang” (Mrk. 18:32) atau “sesuatu yang harus dibayar” (Rm. 13:7). Dalam bagian lain kata ofeilh sering dipakai sebagai ungkapan halus (eufimisme) untuk berhubungan seks.

Penggunaan kata ofeilh yang memiliki makna “utang” atau “sesuatu yang harus dibayar” menunjukkan penghargaan Paulus yang tinggi terhadap seks dalam pernikahan. Bagi dia berhubungan seks bukan sekadar masalah pilihan atau keinginan, tetapi keharusan. Paulus sangat mungkin dipengaruhi oleh tradisi Yahudi yang mengajarkan bahwa kebutuhan seks merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istri selain masalah pakaian dan makanan (Kel. 21:10).

Sikap di atas berbeda dengan konsep umum di kalangan orang Yahudi. Mereka biasanya melihat seks hanya sebagai sarana untuk prokreasi (memiliki anak). Beberapa penulis Yahudi bahkan menganggap hubungan seks yang tidak ditujukan untuk memiliki anak merupakan tindakan yang tercela dan bahkan disamakan dengan binatang. Bagi Paulus hubungan seks bukan hanya masalah prokreasi, tetapi rekreasi dan obligasi. Tuhan menciptakan keagungan seks dan itu harus dinikmati serta dirayakan oleh manusia.


Alasan 2: Ada Kepemilikan Tubuh Bersama Dalam Pernikahan (ay. 4)
Di ayat ini Paulus mengajarkan bahwa suami/istri tidak berkuasa (exousiazō) atas tubuhnya sendiri. Terjemahan “kuasa” (LAI:TB/KJV/ASV) kurang begitu tepat. Kata exousiazō sebaiknya diterjemahkan memiliki otoritas (NASB/NRSV). Bentuk pasif dari kata ini sebelumnya sudah dipakai di pasal 6:12 dengan arti “diperhamba.” Di tempat lain kata ini dipakai untuk pemerintah yang memerintah atas rakyatnya (Luk. 22:25).

Penggunaan istilah ini menyiratkan bahwa jemaat Korintus cenderung terjebak pada konsep “kebebasan” atau “hak” yang keliru. Mereka lupa bahwa kebebasan tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain, apalagi dalam konteks pernikahan istri memang memiliki otoritas tubuh suaminya, begitu pula sebaliknya. Inti yang mau disampaikan Paulus bukan “aku memiliki tubuhmu”, tetapi “kamu memiliki tubuhku sehingga aku tidak bisa menggunakannya semauku sendiri.” Paulus tidak mengajarkan eksploitasi tubuh orang lain, tetapi penghormatan terhadap hak orang lain.

Konsep kepemilikan tubuh bersama di atas didasarkan pada dua pemikiran. Yang paling penting, relasi suami-istri memang menyangkut proses menjadi satu daging (Kej. 2:24). Dalam Kidung Agung kedekatan relasi suami-istri berkali-kali digambarkan dengan ungkapan “kekasihku kepunyaanku dan aku kepunyaan dia” (2:16; 6:3; 7:10). Jangankan dengan suami-istri sendiri, perzinahan dengan pelacur pun sudah menciptakan kesatuan yang lebih serius daripada sekadar kontak fisik. Perzinahan membuat seseorang menjadi satu tubuh dengan yang dia ajak berzinah (6:16).

Dasar yang lain adalah prinsip kasih. Orang yang menikah harus mulai memikirkan kepentingan atau urusan pasangannya (7:33-34). Salah satu wujud kasih adalah “tidak mencari kepentingan sendiri tetapi orang lain” (13:7). Setiap orang Kristen harus menunjukkan kasih dalam bentuk tidak mau melakukan sesuatu yang menjadi batu sandungan bagi orang lain,s ekalipun ia mungkin memiliki alasan atau hak untuk melakukan hal tersebut (8:9, 13; 10:24, 33).


Kasus Khusus (ay. 5)
Bentuk present tense dalam larangan “jangan menjauhi” (mē apostereite) lebih bermakna “berhentilah menjauhi.” Makna ini sesuai dengan apa yang memang sudah terjadi dalam jemaat Korintus. Mereka bukan sekadar memiliki konsep yang salah, tetapi mereka sungguh-sungguh sudah mempraktikkan konsep tersebut. Paulus memberi nasihat agar mereka berhenti melakukan kesalahan ini.

Penggunaan kata dasar “apostereō” di ayat ini merupakan ungkapan yang menarik, sayangnya penerjemah LAI:TB gagal menangkap makna yang sebenarnya dari kata ini. Semua versi Inggris menerjemahkan dengan kata “menghilangkan” (KJV/ASV “defraud”, NIV/NASB/NRSV “deprive”). Terjemahan mayoritas ini sangat tepat karena kata apostereō sudah dipakai Paulus sebelumnya dengan arti “merugikan” (6:7-8; bdk. Yak. 5:4). Makna ini juga sesuai dengan kata “kewajiban/utang” (opheilē) yang sudah dipakai di ayat 3. Dari penggunaan ini terlihat bahwa ketika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual, mereka sebenarnya sedang menghilangkan sesuatu, yaitu hak atau otoritas dari pasangan mereka masing-masing.

Walaupun dalam keadaan normal suami-istri harus terus melakukan hubungan seksual, namun Paulus tetap memberi sebuah kelonggaran (bdk. ay. 6) Dalam kasus yang khusus suami-istri boleh tidak melakukan kewajibannya. Syarat yang diberikan adalah “atas persetujuan bersama” (ek sumphōnou). Sikap jemaat Korintus yang meninggalkan persetubuhan dengan pasangan merupakan tindakan yang sepihak dan tidak menghargai kepentingan orang lain. Mereka tidak peduli apakah pasangannya akan menyetujui tindakan itu atau tidak, karena itu Paulus menempatkan syarat “atas persetujuan bersama” sebagai syarat pertama.

Selanjutnya ia menambahkan “untuk sementara waktu” (pros kairon). Jika tindakan menjauhi seks yang dilakukan jemaat Korintus didasarkan pada pertimbangan teologis untuk menunjukkan kerohanian yang tinggi, maka kemungkinan besar tindakan ini akan berlangsung lama atau bahkan permanen. Mereka akan berpikir bahwa semakin lama bertarak akan semakin baik bagi kerohanian. Tentang hal ini Paulus memberi syarat yang jelas, yaitu “untuk sementara waktu.”

Di bagian akhir ayat 5 Paulus memakai tiga kata kerja subjunctive untuk menunjukkan tujuan. Kita perlu memperhatikan bahwa tujuan di sini bukan menerangkan “kecuali atas persetujuan bersama”, tetapi “untuk sementara waktu.” Mengapa perlu dibatasi waktunya?

Pertama, supaya dapat berdoa. Sebagian penafsir menganggap bahwa doa di sini tidak merujuk pada doa pribadi pada setiap waktu yang kita maui, tetapi lebih berkaitan dengan persiapan untuk momen-momen khusus tertentu. Orang-orang Yahudi sudah terbiasa untuk menjauhi beberapa hal sebagai persiapan merayakan hari raya atau berjumpa secara khusus dengan Allah (Kel. 19:15; Im. 15:18; 1Sam. 21:4-6). Dari sini terlihat bahwa kita tidak boleh mengeksploitasi waktu doa seenaknya demi menjauhi hubungan seks. Walaupun doa merupakan sesuatu yang rohani dan penting bagi orang Kristen, namun hal ini tidak bisa meniadakan kewajiban suami-istri dalam hal seksual. Ini berarti bahwa di mata Paulus, berdoa dan melakukan hubungan seks dengan pasangan sama-sama merupakan perkara yang rohani.

Kedua, supaya kembali hidup bersama. Penerjemah LAI:TB memberikan titik setelah frase “supaya kamu dapat berdoa” dan menganggap frase palin epi to auto ēte sebagai kalimat perintah (lihat juga NIV). Terjemahan ini tidak tepat, karena kata kerja hte berbentuk subjunctive, sehingga masih memberikan keterangan lanjutan tentang tujuan. Jemaat Korintus diperboleh menjauhi pasangan untuk sementara waktu supaya mereka dapat kembali bersama.

Ketiga, supaya tidak dicobai iblis. Situasi dalam kehidupan jemaat Korintus yang rawan dengan percabulan (6:15-16; 7:2a) merupakan senjata ampuh bagi iblis untuk menjatuhkan mereka. Masalah ini semakin diperparah dengan keadaan beberapa jemaat yang memang tidak tahan bertarak (7:5, 9). Bagi mereka yang tidak memiliki karunia untuk membujang (bdk. 7:7-8), maka godaan dalam bidang seksual yang mereka hadapi adalah lebih besar daripada mereka yang memiliki karunia itu. Berpijak dari pertimbangan ini, maka tindakan jemaat yang meninggalkan hubungan seksual dengan pasangan dalam waktu yang lama merupakan tindakan yang bodoh, karena memberi kesempatan kepada iblis. #




Sumber:
Mimbar GKRI Exodus, 22 Februari 2009
http://www.gkri-exodus.org/image-upload/1Korintus%2007%20ayat%2003-05.pdf

No comments: