Martir Kristus-2
Mengungkap Fakta Hukuman Mati Fabianus Tibo cs (1)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WAWANCARA "PEMBARUAN" DENGAN TIBO
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ungkap Aktor Intelektual Konflik Poso
[PALU] Fabianus Tibo (61), terpidana mati kasus kerusuhan Poso yakin jika aparat penegak hukum menjerat 16 nama pelaku kerusuhan yang dia berikan, bakal mengungkap akar persoalan kerusuhan dan aktor intelektual di balik konflik Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kalau aparat penegak hukum mengusut 16 nama yang saya berikan, saya yakin kasus Poso bisa terungkap. Dan saya yakin nama-nama pelakunya akan bertambah," kata Tibo dalam perbincangannya dengan Pembaruan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (6/4), seusai menerima kunjungan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Utara KH Arifin Assagaf.
Tibo didampingi dua rekannya yang juga terpidana mati kasus Poso, Dominggus da Silva (39) dan Marinus Riwu (49). Hadir juga dua penasihat hukum Tibo Cs, Mikanos dan Adrianus Hode.Tibo ditahan sejak 26 Juli 2000, sedangkan Dominggus dan Marinus ditahan di LP Palu sejak 1 Agustus 2000. Di LP Palu, Tibo tinggal terpisah dengan dua rekannya. Dia menghuni kamar 1 Blok I, sedangkan Marinus di kamar 6 Blok IV, dan Dominggus di kamar 3 Blok III. Saat ini ketiganya masih menghadapi ketidakpastian soal nasib mereka yang akan eksekusi mati.
"Kami terus memohon kepada Tuhan, supaya Tuhan buka jalan, sehingga semua pihak tergerak hatinya untuk membuka persoalan ini kembali, yakni mengungkap keterlibatan oknum-oknum yang sudah kami sebutkan. Sehingga kasus Poso bisa terungkap semuanya. Biarlah kebenaran terungkap bahwa kami tidak bersalah. Meskipun akan banyak pihak-pihak yang marah, kami siap menanggung risikonya," papar Tibo.
Dia menjelaskan,16 nama itu sebenarnya sudah diungkapkan dalam pembelaan tertulisnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palu, 25 Maret 2001. Ketika itu, dia meminta majelis hakim menangkap 16 orang yang disebutkannya itu.
Ke-16 orang itu, yakni PT (purn TNI), Lim (pensiunan PNS), Ld (purn TNI), ER (PNS Kehutanan), TM (purn TNI), EB (PNS Pemda Tingkat II Poso), YP (PNS Pemda Tingkat II Poso), SHX, OT (Pegawai DLLAJ), RS (PNS Guru SD), YS, VA, AT , HB, Sj alias Gd, dan GT.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Soedarmo tidak dapat mengabulkan pembelaan Tibo. Pertimbangannya, permohonan untuk menangkap 16 orang tersebut bukan wewenang pengadilan melainkan kompetensi penegak hukum lain.
Sejak Senin hingga Rabu lalu, Tibo diperiksa secara intensif oleh tim penyidik dari Mabes Polri dan Polda Sulteng terkait pengungkapan keterlibatan 16 nama tersebut.
Dia kembali menyatakan tidak bersalah dalam pertikaian berdarah di Poso. Mereka juga meminta agar pemerintah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan grasi kedua. "Kalau grasi dan PK kedua tidak dikabulkan, kami tetap tidak mau menerima eksekusi mati terserah pemerintah kalau mereka tetap mau mengeksekusi kami, tetap kami tidak terima. Kami menerima yang tidak kami berbuat, itu dosa. Kami tidak menerima hukuman mati," ucap Tibo.
Jika proses pengungkapan itu belum dilakukan dan kejaksaan tetap mengeksekusi mati, menurut dia, maka kejaksaan dan pengadilan lebih melindungi kejahatan.
(http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/07/Utama/ut01.htm)
PRESIDEN MENOLAK PERMOHONAN GRASI TIBO CS
Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan menolak permohonan grasi kedua yang diajukan oleh terpidana mati Kasus Poso, Fabianus Tibo dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS di Jakarta, Jumat (7/4).
Widodo mengatakan, Presiden menolak permohonan Tibo setelah mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semua proses hukum sudah dilalui, termasuk penggunaan hak grasi. Karena itu, vonis mati itu sudah berkekuatan hukum dan dapat segera dieksekusi. Sedangkan jadwal dan lokasi eksekusi akan ditentukan kemudian.
Tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada Maret 2001. Ketiga terpidana mati itu pernah mengajukan pengampunan atau grasi pertama kepada presiden pada November 2005. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan. (DEN)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
MENGUNGKAP FAKTA & KEBENARAN MATERIIL KASUS POSO JILID IIIFABIANUS TIBO, DOMINGGUS DA SILVA, DAN MARIANUS RIWU
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BERDASARKAN PERSIDANGAN PK DI PN PALU, TANGGAL 9 MARET 2006
Di bawah berikut isi dari SURAT DAKWAAN NO .REG.PERK. PDM-18/POSO/11/2000 vs Novum / Bukti baru Persidangan PK di PN Palu tgl 9 Maret 2006
-----------------------------------ISI SURAT DAKWAAN NO. 1------------------------
1. Peristiwa Desa Kelei Tentena - Poso , Minggu, 14 Mei 2000FT bersama Pemuda dari Desa Moroles, Masara, dan Beteleme berangkat ke Desa Kelei Kecamatan Pamona Utara dan bergabung dengan kurang lebih 700 orang dari massa Kelompok Merah. Selanjutnya massa lebih kurang 700 orang tersebut dibagi dalam 5 kelompok :- Pasukan Macan 300 orang- Pasukan Kelelawar 130 orang- Pasukan Kupu-Kupu 49 orang- Pasukan Penembak Jitu 19 orang- Pasukan Pengawal Penembak Jitu 100 orangDimana peranan FT sebagai :- Pelatih dari semua jenis latihan;- Pengambil keputusan untuk penyeranan ke Kelompok Putih di Poso.- Memberikan doktrin-doktrin untuk menyerang kaum Kafir ( Kelompok Putih );- Memberikan teknik dan taktik pertempuran, teknik penculikan di malam hari, serta cara penghilangan jejak,- Mengadakan pertempuran di Baruga Desa Kelei untuk membicarakan persiapan Pasukan;- Memimpin Pasukan untuk menyerang penduduk Desa Moengko Baru dan Kelurahan Kayamanya.Pasukan tersebut diatas selanjutnya dilatih dari jam 07.00 sampai dengan jam 18.00 WITA dengan jenis-jenis latihan sebagai berikut :- Dari jam 07.00 s/d 08.00 WITA latihan pemanasan.- Dari jam 08.00 s/d 09.00 WITA latihan bela diri dasar.- Dari jam 09.00 s/d 09.30 WITA latihan menggunakan peluncur.- Dari jam 09.30 s/d 10.00 WITA latihan menggunakan tombak dimana Alex sebagai pelatihnya.- Dari jam 10.00 s/d 12.00 WITA latihan menggunakan panah dan sebagai pelatihnya adalah terdakwa Marianus Riwu.- Dari jam 12.00 s/d 13.00 WITA latihan menembak dan sebagai pelatihnya adalah Ferdi Simangunsong.- Dari jam 14.30 s/d 16.00 WITA latihan menggunakan parang pendek maupun panjang dan sebagai pelatihnya adalah terdakwa Dominggus da Silva sekaligus sebagai Pemimpin Pasukan Macan.- Dari jam 16.00 s/d selesai jam 18.00 WITA latihan komite atau berhadapan dengan menggunakan kayu sebagai pengganti parang.Latihan-latihan tersebut dilakukan setiap hari sebelum para Terdakwa melakukan penyerangan ke Kelurahan Moengko Baru Kecamatan Poso Kota Poso.
NOVUM / BUKTI BARU TERHADAP DAKWAAN NO.1
1. Peristiwa Di Desa Jamur Jaya, Beteleme - Morowali Hari Minggu, 14 Mei 2000Pada hari Minggu, 14 Mei 2000, sekitar pukul 09.00 Wita, FT berada di Gereja Katolik Jamur Jaya sedang mengikuti Misa /Kebaktian dan setelah misa/kebaktian selesai sekitar pukul 11.00 Wita Fabianus Tibo bersama Julius Sebi, Kepala Desa Jamur pulang ke rumah Julius Sebi dan dilanjutkan dengan makan siang. Sedangkan Dominggus Da Silva juga hadir pada misa/kebaktian pada hari Minggu tersebut, setelah misa/kebaktian selesai, Dominggus bersama Adam Ata pulang ke rumah Adam Ata untuk makan siang. Pada hari minggu itu, FT menginap/bermalam di Rumah Julius Sebi di Desa Jamur Jaya. Pada sekitar pukul 08.00 Wita, tanggal 15 Mei 2000, FT kembali ke Rumahnya di Beteleme dengan jalan kaki. Jarak antara Jamur Jaya dan Beteleme sekitar 7 Km. Pada sekitar pukul 12.00 Wita, tanggal 17 Mei 2000, setelah rapat di kantor kecamatan, di Beteleme, Julius Sebi datang ke Rumah FT yang sedang melakukan anyaman rotan dan pada siang itu Julius Sebi dan FT makan siang bersama. SAKSI-SAKSI: Julius Sebi ( Kepala Desa ) dan Adam Ata, memberikan keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah.
KESIMPULAN NO.1-----------------------------
Berdasarkan Novum, pada Hari, Minggu, tanggal 14 Mei 2000 ternyata FABIANUS TIBO, DOMINGGUS DA SILVA sedang mengikuti MISA/KEBAKTIAN DI GEREJA KATOLIK JAMUR JAYA DAN FT BERMALAM DI RUMAH KEPALA DESA JAMUR JAYA, KABUPATEN MOROWALI berjarak kurang lebih 250 Km dari Poso. Dengan adanya fakta baru tersebut, membuktikan bahwa TIDAK BENAR FT MERENCANAKAN PEMBUNUHAN DALAM KERUSUHAN POSO III DENGAN CARA PADA TANGGAL 14 MEI 2000 MELATIH PASUKAN MERAH BERJUMLAH 700 ORANG DI KELEI TENTENA, POSO.-------------------------------------------ISI SURAT DAKWAAN NO. 2-------------------------------------------2. Peristiwa Kompleks Gereja Katolik Santa Theresia Poso pada Tanggal 22 Mei 2000 Sekitar jam 08.00 WITA FT memimpin 27 orang dari Kelompok Merah meninggalkan Desa Kelei menuju Poso dan pada jam 11.00 WITA bergabung dengan Kelompok Merah yang sudah berada di Gereja St. Theresia Kelurahan Moengko Baru Kecamatan Poso-Poso ------------------------------------------------------------------------------NOVUM / BUKTI BARU TERHADAP DAKWAAN NO. 2------------------------------------------------------------------------------
2. Pristiwa Kompleks Gereja Katolik Santa Theresia, Poso pada Tanggal 22 Mei 2000Bahwa sekitar pukul 11.30 Wita, pda tanggal 22 Mei 2000, dengan mempergunakan 1 (satu) mikrolet/angkot FT dan 10 orang tua wali tiba di Gereja Katholik St. Theresia Kota Poso dan bertemu dengan Suster Pauline, Pastor Bayu, Kepala Sekolah St. Theresia yaitu Aloysius Laka, Ibu Guru Fin, dan Suster Josepha Rumawas dengan maksud untuk menjemput anak-anak sekolah asal Beteleme. Dalam pembicaraan dengan orang-orang tersebut diatas FT menyampaikan apakah benar Gereja St. Theresia dan Sekolah/Asrama akan dibakar? Dijawab oleh Kepala Sekolah Aloysius Laka, tidak benar, karena hubungan mereka dengan masyarakat kota Poso selama ini baik-baik saja. Namun FT tetap meminta kepada Kepala Sekolah, Suster, dan Pastor untuk membawa pulang sekitar 85 anak sekolah penghuni asrama St. Theresia. Akan tetapi Kepala Sekolah menyarankan agar selesai dulu EBTANAS yang tinggal sehari lagi ( tanggal 23 Mei 2000 EBTANAS baru selesai ) baru anak-anak tersebut dibawa pulang. Ketika tiba di Kompleks Gereja Katholik St. Theresia tersebut FT dan rombongannya tidak bertemu dengan kelompok manapun (Kelompok Merah) dalam kompleks tersebut selain Pastor, Suster, guru-guru, dan para murid. Pada malam itu, tidak ada Kelompok Merah atau kelompok lainnya yang berkumpul dalam kompleks Gereja tsb. Pada malam itu, FT dan rombongannya akhirnya menginap/tidur di kompleks Aula Panti Asuhan Putri dalam Kompleks Gereja St. Theresia, Moengko Baru, Kota Poso. Pada Malam itu, Saksi Yosefina Nage sekitar pukul 24. 00 Wita melihat FT dan orang tua murid sedang tertidur di Aula Panti Putri. Sedangkan sekitar pukul 04.00 Wita, pagi, Sirillus Maryoni alias Nong Ata yang membangunkan FT dan Orang tua Murid pagi itu karena ada keributan di luar kompleks Gereja Katolik. SAKSI-SAKSI :Suster Pauline Wanguwesio, OSU, Aloysius Laka, Yosefina Nage, Sirillus Maryoni, dan Petrus Wunu, memberikan keterangannya di depan persidangan PK dan di bawah sumpah.-----------------------------KESIMPULAN NO.2-----------------------------Berdasarkan Novum, ketika FT dan rombongan orang tua murid berjumlah kurang lebih 12 orang dari Beteleme, tiba di Kompleks Gereja Katolik Santa Theresia, Maengko Baru, Poso ternyata tidak ada kelompok merah yang berada dalam kompleks tersebut untuk merencanakan penyerangan desa Kayamanya dan Kelurahan Manegko Baru. Tujuan FT dan orang tua murid datang ke sekolah Santa Theresia untuk menjemput/membawa pulang kembali ke Beteleme. Namun karena masih ada ujian Ebtanas, maka mereka tinggal dan bermalam di kompleks tersebut. Dengan adanya bukti baru, membuktikan bahwa tidak benar adanya perencanaan pembunuhan yang dipersiapkan dari kompleks gereja katolik oleh FT, DD, MR untuk menyerang Kelompok Putih (Muslim) di desa Kayamanya dan Kelurahan Manegko Baru. -------------------------------------------ISI SURAT DAKWAAN NO. 3-------------------------------------------3. Peristiwa Desa Kayamanya dan Kelurahan Maengko Baru, Poso Tangal 23 Mei 2000 FT memimpin Kelompok Merah sekitar 130 orang sekitar jam 03.30 WITA melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap penduduk Moengko Baru dan Kelurahan Kayamanya yang mengakibatkan tewasnya Serma Kamaruddin Ali ( Anggota Polres Poso ), Abdul Syukur ( Pegawai Kecamatan ), dan Bahmid La Diku alias Baba.------------------------------------------------------------------------------NOVUM / BUKTI BARU TERHADAP DAKWAAN NO. 3------------------------------------------------------------------------------3. Peristiwa Desa Kayamanya dan Kelurahan Maengko Baru, Poso Tangal 23 Mei 2000 - Bahwa sekitar pukul 04.00 Wita pagi pada tanggal 23 Mei 2000, FT, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu Cs sedang TERTIDUR di Aula Panti Asuhan Putri, Kompleks Gereja Katolik St. Theresia, Kelurahan Moengko Baru Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, karena mereka menginap di tempat itu.- Sekitar jam 04.00 WITA, saksi Sirillus Maryoni membangunkan FT dan orang tua murid di Panti Asuhan Putri.- Saksi Aloysius Laka, Yosefina Nage, Petrus Wunu melihat ada kelompok orang berpakaian hitam-hitam , memakai topeng dan membawa senjata serta seseorang dalam keadaan terluka lari masuk ke dalam komplek Gereja Katolik Santa Theresia. Dan ternyata kelompok yang berpakian hitam-hitam tersebut adalah pasukan Ir. Lateka. - Pada pagi itu, para saksi juga melihat di luar kompleks Gereja St. Theresia ada massa dalam jumlah besar yang lalu melakukan pembakaran dan pengerusakan terhadap Gereja, Sekolah dan Asrama St. Theresia. - Sekitar jam 08.00 pagi WITA FT, termasuk Marianus Riwu dan rombongannya, serta 85 murid, para suster, pastor, dan guru-guru lari menyelamatkan diri ke gunung.- Sekitar jam 16.00 WITA di pinggir kali Desa Tambaru FT dan rombongannya bertemu dengan Heri Mengkawa, penduduk Desa Tambaru yang bersama dengan beberapa penduduk Desa Tambru sedang membantu satu rombongan berpakaian hitam-hitam yang terdiri dari sekitar 17 orang. Menurut Heri Mengkawa, salah seorang dari rombongan berpakaian hitam-hitam tersebut bernama Ir. Lateka, dan bahwa rombongan Ir. Latekalah yang semalam menyerang penduduk Desa Kayamanya. Orang yang disebut oleh Heri Mengkawa sebagi Ir. Lateka dalam keadaan terluka duduk terkulai di bawah pohon sambil mambawa Pistol dan HT.- Bahwa pada tanggal 23 sekitar pukul 20.00 malam, saksi Hery Mangkawa menjamu makan malam pasukan Ir. Lateka berjumlah 16 orang di rumah Hery Mangkawa di Desa Tambaro.Ketika malam itu, Ir. Lateka memberitahukan bahwa pasukannya yang melakukan penyerangan di Desa Kayamanya dan Kelurahan Maengko Baru. Salah seorang pasukan Ir. Lateka yang bernama Mama Wanti memperagakan bagaimana cara melakukan pembunuhan anggota Polisi bernama Komaruddin. Dan setelah pasukan Ir. Lateka pergi kemudian rombongan FT dijamu makan malam oleh Kepala Desa Temabaru bernama Herli Oya. SAKSI-SAKSI: Suster Pauline Manguwesio, OSU, Aloysius Laka, Sirillus Maryoni, Petrus Wunu dan Heri Mengkawa memberikan keterangannya di depan persidangan PK dan dibawah sumpah. ----------------------------KESIMPULAN NO. 3----------------------------Berdasarkan Novum, pada sekitar pukul 03.30 wita, pada tanggal 23 Mei 2000, PADA SAAT TERJADI PEMBUNUHAN DI DESA KAYAMANYA DAN KELURAHAN MAENGKO BARU TERNYATA KETIGA TERPIDANA MATI : FABIANUS TIBO, DOMINGGUS DA SILVA DAN MARINUS RIWU SEDANG TERTIDUR DI AULA PANTI ASUHAN PUTRI KOMPLEKS GEREJA KATOLIK SANTA THERESIA POSO. JARAK ANTARA KOMPLEKS GEREJA KATOLIK SANTA THERESIA DAN DESA KAYAMANYA KURANG LEBIH 3 Km.Dengan adanya bukti baru, membuktikan bahwa yang melakukan penyerangan terhadap Kelompok Putih di Desa Kayamanya dan Kelurahan Manengko Baru adalah BUKAN FABIANUS TIBO. DOMINGGUS DA SILVA DAN MARINUS RIWU. DAN pelakuk penyarangan tersebut adalah Kelompok Merah (Kristen) pimpinan IR. LATEKA. -------------------------------------------ISI SURAT DAKWAAN NO. 4-------------------------------------------4. Peristiwa Kompleks Walisongo, Kilo 9, Desa Sintuwu Lemba, Kecamatan Lage, Poso pada Tanggal 28 Mei 2000 Sekitar jam 09.00 WITA FT memimpin Kelompok Merah melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap 70 orang penduduk di Desa Sintuwu Lemba Kecamatan Lage Kabupaten Poso, dimana 37 orang dibunuh pada saat itu juga sedangkan sisanya diangkut dan dibunuh serta mayatnya dibuang di Km 21 dan 22 Desa Pandiri Kecamatan Lage Kabupaten Poso. FT Cs melakukan pembakaran rumah dan penganiayaan penduduk dan Kemplek Pondok Pesantren Wali Songo di Desa Sintuwu Lemba Kecamatan Lage Kabupaten Poso------------------------------------------------------------------------------NOVUM / BUKTI BARU TERHADAP DAKWAAN NO. 4------------------------------------------------------------------------------4. Peristiwa Kompleks Walisongo, Kilo 9, Desan Sintuwu Lemba, Kecamatan Lage, Poso pada Tanggal 28 Mei 2000 Bahwa sekitar pukul 08.00 Wita, pada tanggal 28 Mei 2000, di Desa Tagolu, Saksi Yonsius Mechanda dan FT bersama 60 orang massa Kelompok Merah untuk mengevaluasi 9 orang yang terkurung oleh kepungan massa Kelompok Putih di Desa Saiyo. Jarak antara Desa Saiyo dengan Kompleks Walisongo Desa Sintuwu Lemba tempat terjadinya pembunuhan, pembakaran dan penganiayaan adalah kurang lebih 15 Km Setelah saksi Yosinsius Mechanda kembali ke Desa Tagolu, sekitar pukul 11.00 Wita maka saksi melihat kompleks Wali Songo di Km 9 sudah terbakar. SAKSI-SAKSI: Yonsius Mechanda, memberikan keterangannya di depan persidangan PK dan dibawah sumpah.----------------------------KESIMPULAN NO. 4----------------------------Berdasarkan Novum : sekitar pukul 09.00 wita terjadi peristiwa pembunuhan, pembakaran dan penganiayaan di Komplesk Walisongo, Kilo 9, ternyata Fabinaus Tibo sedang berada di Desa Saiyo yang berjarak kurang 15 Km dari tempat kejadian perkara. Dengan demikian, Fabianus Tibo bukanlah pelaku dari pembunuhan, pembakaran dan penganiayaan di kompleks Wali Songo kilometer 9.
~~~~~~~~~~~
KOMENTAR
~~~~~~~~~~~
Antonius Sudirman, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, berkomentar:1. Saat sidang kasus Tibo Cs, suasana Pengadilan Negeri Palu sangat tidak kondusif. Di luar pengadilan terjadi demo 'kelompok' yang mengingini Tibo Cs dihukum. Hal ini menyulitkan bagi hakim dalam menegakkan hukum secara jujur dan adil. Seharusnya, sidang berjalan tanpa adanya desakan dari kelompok manapun, baik pemerintah, LSM, ormas, ataupun kepentingan tertentu.2. Ada kesan bahwa proses hukum terhadap Tibo Cs dipaksakan diadili secara cepat. Dalam waktu sekitar setahun kasus itu sudah sampai pada putusan akhir di MA. Diawali dengan penangkapan (25 Juli 2000), putusan Pengadilan Negeri Palu (5 April 2001), putusan Pengadilan Tinggi Palu (17 Mei 2001), dan Putusan MA di tingkat kasasi (11 Oktober 2001). Mengapa buru-buru? Apa motif di balik ketergesa-gesaan ini?3. Tibo Cs telah mengajukan 16 nama yang dianggap terkait dalam kasus ini. Jika Tibo Cs dihukum mati, siapa lagi saksi hidup yang dapat dimintai keterangan perihal ke-16 nama tersebut? Siapa sih ke-16 nama itu sehingga proses hukum terhadap mereka terkesan diulur-ulur? Mungkin hukum Indonesia menganut prinsip lebih baik menyelamatkan 16 daripada 3!4. Ditemukannya bukti baru (novum) yang mengindikasikan bahwa Tibo Cs tidak terlibat sebagai dalang kerusuhan Poso. Jika bukti itu benar, berarti aparat hukum telah mengabaikan aspek kecermatan dan kehati-hatian dalam proses peradilan terhadap suatu tindak kejahatan serius dengan ancaman pidana mati. Apa yang bisa membutakan aparat? Sengaja atau memang terlewatkan?5. Kasus kerusuhan Poso merupakan kasus besar. Sekitar 2000-an jiwa menjadi korban dalam peristiwa ini. Ratusan rumah tinggal, tempat ibadah, kantor, toko, dan pasar hangus terbakar. Dalam logika sederhana pun sungguh sulit memahami bagaimana peristiwa sedahsyat itu didalangi oleh tiga orang yang nota bene bukan warga Poso. Ketiganya juga bukanlah orang yang layak diperhitungkan sebagai pengerah massa. Masih banyak orang yang memiliki pengaruh lebih besar di Poso ketimbang Tibo Cs.6. Kasus Poso berlangsung dalam tiga periode sejak 1998 hingga 2000. Tibo Cs dianggap terlibat dalam kasus Poso III, tetapi terhadap mereka ditanggungkan juga kasus Poso I dan II. Sungguh di luar logika sehat! Siapa yang sakit?7. Kasus kerusuhan Poso sarat muatan SARA, politik, korupsi, dan perebutan kekuasaan yang melibatkan satu atau lebih kelompok yang saling berhadap-hadapan, tetapi yang dijatuhi hukuman mati adalah anggota dari salah satu kelompok tertentu yang tidak memiliki kekuasaan.(http://www.besorahonline.com)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
"Apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu aku telah menjadi musuhmu?" - Galatia 4:16
"Di tempat pengadilan, di situpun terdapat ketidakadilan, dan di tempat keadilan, di situpun terdapat ketidakadilan. Berkatalah aku dalam hati: "Allah akan mengadili baik orang yang benar maupun yang tidak adil, karena untuk segala hal dan segala pekerjaan ada waktunya." - Pengkhotbah 3:16-17
"Ingatlah akan orang-orang hukuman, karena kamu sendiri juga adalah orang-orang hukuman. Dan ingatlah akan orang-orang yang diperlakukan sewenang-wenang, karena kamu sendiri juga masih hidup di dunia ini." - Ibrani 13:3
Sumber :
http://groups.yahoo.com/group/suaramartir/message/51
No comments:
Post a Comment