15 March 2009

KREDO REFORMED-1: Pengakuan Iman Prancis (Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.)

KREDO REFORMED-1:
Pengakuan Iman Prancis (1559)


oleh: Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.




Pendahuluan
Pengakuan Iman Prancis sering dikenal dengan sebutan Pengakuan Iman Gallic (Gallic Confession). Kata “Gallic” berasal dari kata Latin “Gallia” yang berarti “Prancis” (sebutan asli adalah Confessio Fidei Gallicana). Sebutan ini berkaitan dengan tempat dirumuskannya pengakuan iman tersebut, sekalipun pengaruh dari pengakuan iman ini jauh melampaui batasan negara Prancis. Pengakuan ini mempengaruhi pengakuan iman Reformed lain yang disahkan di luar Prancis. Pada perkembangan selanjutnya Pengakuan Iman Prancis bahkan di diterima oleh gereja-gereja Reformed di luar Prancis.

Tidak banyak yang bisa diketahui tentang latarbelakang Pengakuan Iman Prancis. Buku-buku yang membahas hal ini pun tidak sebanyak buku-buku tentang pengakuan iman Reformed yang lain. Ada beberapa hal yang turut menciptakan situasi seperti ini: (1) pengakuan iman ini dirumuskan pada masa penganiayaan, sehingga kerahasiaan tentang para penulisnya merupakan sesuatu yang sangat penting (Th. van den End, Enam Belas Dokumen Dasar Calvinisme, 1). Kita tidak memiliki data historis yang detail tentang asal-usul maupun para perumus pengakuan iman ini; (2) penerimaan pengakuan iman tidak seluas pengakuan iman Reformed yang lain, walaupun Pengakuan Iman Prancis juga diterima di luar Prancis. (3) pengakuan iman ini relatif pendek dan sebagian besar rumusannya nanti akan dibahas di berbagai pengakuan iman Reformed yang lain yang ditulis sesudahnya.


Latar Belakang Perumusan
Mulai pertengahan tahun 1550-an, gerakan reformasi di Prancis semakin memiliki pengaruh. Semua ini tidak lepas dari peranan vital John Calvin. Pada tahun 1555 sebuah jemaat dibentuk secara terorganisir dan melakukan aktivitas kegerajaan yang teratur. Dengan cepat persekutuan seperti ini berkembang di seluruh Prancis.

Setelah penganiayaan dari pemerintah Prancis sedikit mereda. Pada tanggal 23-27 Mei 1559 perwakilan dari masing-masing jemaat berkumpul bersama secara rahasia di Paris untuk mengadakan konsili. Pertemuan yang dimoderasi oleh Francis de Morel, seorang pendeta lokal di sana, menetapkan dua hal yang sangat penting.

Pertama, sistem disiplin gereja. Ide untuk mengadakan disiplin gereja memang sudah ada sebelum reformasi Reformed di Prancis. Tokoh-tokoh ternama dalam sejarah gereja yang dibunuh oleh gereja karena dianggap sebagai penyesat merupakan bukti bahwa gereja sudah melakukan disiplin gereja. Persoalannya adalah tindakan tersebut sering kali ditujukan pada orang yang salah dan dilakukan dengan cara yang salah pula. Konsili di Prancis berusaha membenahi hal tersebut. Gereja tidak bisa seenaknya menjalankan disiplin. Gereja harus memahami prinsip theologis, prosedur dan pelaksana disiplin gereja.

Kedua, pengakuan iman. Asal mula dari rancangan (draft) pengakuan iman yang nanti disahkan dalam konsili Prancis tidak diketahui dengan pasti. Sebagian sarjana menduga bahwa rancangan awal berasal dari usulan gereja-gereja di Prancis selama penganiayaan yang kemudian direvisi oleh Calvin dan teman-temannya. Sebagian lagi berpendapat bahwa rumusan awal berasal dari Calvin sendiri. Mayoritas sarjana bahkan lebih mengaitkan rumusan awal ini dengan seorang murid Calvin yang bernama Antoine de la Roche Chandieu (De Chandieu). Tradisi mana yang lebih tepat sulit untuk ditentukan, namun satu hal yang pasti adalah bahwa rumusan awal ini berjumlah 35 pernyataan dan bahwa rumusan ini mewakili gereja-gereja di Genewa. Semua pernyataan tersebut akhirnya diterima secara resmi dan dua pernyataan yang paling awal dikembangkan lagi sehingga keseluruhan pernyataan sekarang berjumlah 40.

Pada tahun 1560 sebuah salinan dari Pengakuan Iman Prancis dikirimkan kepada Raja Francis II yang sangat mendukung Gereja Katolik Roma. Tahun berikutnya Theodorus Beza mengirimkan pengakuan iman yang sama kepada Charles IX. Tujuan dari upaya ini adalah supaya Francis II menghentikan penganiayaan terhadap penganut reformasi. Mereka menuntut toleransi keagamaan. Mereka menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dari iman mereka yang dapat dijadikan alasan oleh raja untuk menganiaya mereka.

Apa yang dilakukan oleh para penganut reformasi Reformed di atas tidak banyak membawa perubahan. Bagaimanapun, Pengakuan Iman Prancis terus memiliki peranan yang vital dalam mepersatukan ajaran gereja-gereja Reformed di Prancis. Pada waktu konsili nasional ke-7 tahun 1571 pengakuan ini direvisi dan disahkan kembali di La Rochelle. Berdasarkan hal ini Pengakuan Iman Prancis juga kadangkala disebut sebagai Pengakuan Iman Rochelle. Persekutuan gereja-gereja Jerman juga mengadopsi pengakuan iman yang sama melalui pertemuan di Wesel (1568) dan Emden (1571).


Pengaturan Topik
Struktur Pengakuan Iman Prancis tidak mudah untuk dideteksi. Sebagian sarjana mengusulkan 4 (empat) pembagian yang mencakup topik tentang Allah, Kristus, Roh Kudus, Gereja. Usulan ini tampaknya terlalu umum dan gagal mencakup topik seputar keselamatan maupun pemerintah sipil. Kita sebaiknya memandang seluruh isi Pengakuan Iman Prancis sebagai sebuah penjelasan doktrinal yang tersusun secara logis tanpa mengotak-kotakkannya ke dalam kategori tertentu.

Berikut ini adalah runtutan topik secara keseluruhan. Untuk isi setiap pernyataan, lihat Th. van den End, Enam Belas Dokumen Dasar Calvinisme, 2-17 atau http://www.ccel.org/ccel/schaff/creeds3.iv.vii.html. Mengingat makalah ini lebih difokuskan pada pengantar Dalam makalah ini kita lebih memfokuskan pada pengantar setiap pengakuan iman, maka kita tidak akan membahas setiap pernyataan secara detail. Kita hanya akan menyinggung beberapa poin yang penting.
Pernyataan 1 Allah yang esa dengan segala sifat-Nya yang ilahi
Pernyataan 2 Allah yang menyatakan diri melalui alam dan Kitab Suci
Pernyataan 3-5 Batasan, dasar dan kesempurnaan Kitab Suci
Pernyataan 6 Allah Tritunggal
Pernyataan 7-8 Penciptaan dan pemeliharaan Allah atas segala sesuatu
Pernyataan 9-11 Keberdosaan seluruh umat manusia
Pernyataan 12 Pemilihan Allah
Pernyataan 13-17 Kristus sebagai pokok keselamatan
Pernyataan 18-23 Pembenaran, pengampunan, iman dan perbuatan baik
Pernyataan 24 Penegasan: Kristus sebagai satu-satunya jalan keselamatan
Pernyataan 25-33 Seluk-beluk Gereja: pentingnya jabatan rohaniwan, perlunya bersekutu dalam gereja lokal, ciri-ciri gereja yang sejati, kumpulan “gereja” yang tidak benar, pemerintahan gereja.
Pernyataan 34-38 Sakramen
Pernyataan 39-40 Pemerintahan sipil


Bagian Pengantar
Pengakuan Iman Prancis dimulai dengan sebuah kalimat “dibuat secara sepakat oleh orang-orang Prancis yang ingin hidup sesuai dengan kemurnian injil Tuhan kita Yesus Kristus”. Pendahuluan ini menyiratkan maksud tersendiri. Para perumus ingin menekankan beberapa hal: (1) pengakuan ini bukanlah pengakuan iman yang bersifat sektarian dan melenceng dari tradisi gereja yang benar. Sebaliknya, pengakuan ini adalah hasil kesepakatan gereja-gereja di Prancis; (2) Injil yang dipegang oleh penganut reformasi adalah Injil yang benar, sebagai kontras terhadap Injil yang dipegang oleh Gereja Katolik Roma.

Ketika pengakuan iman ini dikirimkan kepada Francis II, pengakuan ini disertai dengan sebuah surat pengantar di bagian awal. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan melalui surat pengantar ini. Pertama, alasan penganiayaan. Penganiayaan yang mereka alami setiap hari merupakan konsekuensi dari komitmen mereka untuk hidup sesuai kemurnian injil dan kedamaian dalam hati nurani. Alasan lain adalah kebencian dari para penganiaya yang tidak memahami ajaran reformasi yang sebenarnya. Ajaran reformasi tidak bertentangan dengan Firman Tuhan maupun ketundukan kepada pemerintah sipil.

Kedua, dasar dari pengakuan iman. Semua yang tertulis dalam pengakuan iman bersumber dari keyakinan bahwa Allah telah menyatakan kehendak-Nya melalui para nabi, rasul dan bahkan Yesus Kristus sendiri. Keyakinan ini menuntut penghormatan tertinggi kepada Kitab Suci, melebihi tradisi Gereja Katolik Roma yang merupakan hasil pemikiran manusia belaka dan sering kali keluar dari tradisi bapa-bapa gereja awal.

Keyakinan di atas pula yang memampukan penganut reformasi untuk bertahan dalam penganiayaan yang hebat. Kesediaan mereka untuk mati demi pengakuan iman yang benar seharusnya menjadi bukti bahwa dalam diri mereka ada semangat lain yang bukan berasal dari manusia. Manusia secara natural cenderung mencari kenyaman dan kedamaian diri mereka sendiri dan bukan kemuliaan Allah.

Ketiga, permohonan kepada raja. Penganiayaan terhadap para penganut reformasi menyebabkan mereka takut dan menyembunyikan diri, sehingga mereka justru tidak dapat memenuhi kewajiban mereka kepada pemerintah. Berangkat dari hal ini dan sesuai dengan janji-janji pemerintah untuk melindungi rakyat yang tidak berdaya, mereka meminta raja untuk membaca dan menilai sendiri ajaran mereka melalui Pengakuan Iman Prancis. Dalam pengakuan ini tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan pemberontakan maupun kesesatan.

Keempat, isi permohonan. Mereka meminta agar raja memberikan kebebasan bagi mereka untuk beribadah di suatu gereja tertentu sehingga mereka bisa mendengarkan firman Tuhan, memuji Tuhan dan menjalankan sakramen. Pemberian tempat seperti ini justru akan memungkinkan pihak-pihak lain untuk menyelidiki sendiri apakah para penganut reformasi melakukan kesalahan tertentu. Jika permohonan ini ditolak, mereka mengharapkan agar raja tidak keberatan dengan pertemuan-pertemuan pribadi mereka.

Kelima, alasan pengabulan permohonan. Mereka mendesak raja mengabulkan permohonan mereka karena ini adalah permohonan dari sejumlah besar rakyat. Alasan lain berkaitan dengan sumber kekuasaan raja. Dengan mengabulkan permohonan ini, raja tidak hanya memberi kesempatan mereka untuk melayani dia, tetapi juga untuk melayani Yesus Kristus yang telah memberikan kuasa dan kehormatan kepada raja.

Terakhir, doa untuk raja. Salah satu bukti bahwa penganut reformasi tetap loyal kepada raja adalah harapan mereka agar Tuhan selalu memberikan yang baik kepada raja: umur panjang, kekuasaan dan kehormatan, kemenangan dan keadilan. Melalui semua ini raja akan dimampukan untuk bertindak bijak dan dengan demikian mampu menggantikan kesakitan dan penderitaan dengan kedamaian dan kebebasan, air mata dan ratapan dengan ucapan syukur kepada Tuhan maupun raja.


Beberapa Problem
Berkaitan dengan isi Pengakuan Iman Prancis, ada dua hal yang perlu kita bahas secara khusus. Sebagian sarjana menduga bahwa para peserta konsili telah memasukkan apa yang disebut sebagai theologi natural ke dalam perumusan iman yang diusulkan gereja-gereja Genewa. Pendapat ini didasarkan pada rujukan tentang wahyu umum yang ditambahkan oleh mereka. Semula rujukan ini tidak ada dalam rancangan awal.

Apakah benar ada unsur theologi natural dalam keputusan konsili? Sebelumnya kita perlu membedakan antara wahyu umum dan theologi natural. Alkitab memang mengajarkan bahwa manusia bisa mengenal Allah melalui hal-hal yang alami, misalnya ciptaan (Rm. 1:19-20; bdk. Mazmur 19) maupun hati nurani (Rm. 2:14-15). Bagaimanapun, Alkitab yang sama juga mengajarkan bahwa manusia dalam kenyataannya tidak bisa sampai pada maksud tersebut. Mereka sebenarnya tahu, tetapi mereka sengaja menindas kebenaran dengan kelaliman (Rm. 1:18, 21, 23, 25). Dosa dalam diri mereka sudah sedemikian menguasai seluruh perasaan, kehendak dan pikiran mereka. Tanpa intervensi Allah secara langsung melalui wahyu khusus, maka manusia tidak akan bisa sampai pada pengenalan yang benar tentang Allah. Di sisi lain theologi natural mengajarkan bahwa wahyu umum sudah cukup untuk membuat manusia mengenal Allah. Pengenalan kepada Allah lebih dipandangs ebagai proses yang alamiah daripada hasil intervensi Allah yang supranatural.

Berkaca dari perbedaan di atas, peserta konsili di Paris tampaknya tidak layak dikategorikan sebagai pendukung theologi natural warisan dari para pemikir skolastik. Rujukan tentang wahyu umum disampaikan secara singkat. Walaupun mereka memang menambahkan 5 pasal pertama pada usulan rumusan dari gereja-gereja Genewa, tetapi jika diamati dengan seksama penambahan ini justru berfokus pada Alkitab. Pernyataan 3-5 secara khusus membahas tentang batasan, otoritas dan kesempurnaan Alkitab. Cara penambahan seperti ini sama sekali tidak menunjukkan adanya pengaruh theologi natural.

Selain isu tentang theologi natural, beberapa sarjana juga menganggap bahwa konsep predestinasi yang diajarkan terkesan moderat (N. V. Hope, “Gallic Confession”, Evangelical Dictionary of Theology, Walter A. Elwell, 439). Sayangnya, pendapat seperti ini tidak disertai dengan penjelasan yang memadai tentang batasan “moderat”, kutipan langsung dari pengakuan iman maupun edisi rumusan iman yang dimaksud (draft usulan, hasil konsili 1559 atau 1571?). Yang jelas, dalam perumusan resmi tahun 1559 doktrin predestinasi diajarkan secara ketat. Pernyataan 12 secara eksplisit menjelaskan bahwa predestiansi didasarkan pada rencana Allah yang kekal dan tidak berubah. Rencana ini tidak didasarkan pada perbuatan baik manusia, melainkan kebaikan dan kemurahan Allah. Mereka yang tidak dipilih oleh Allah mendapatkan keadilan-Nya. Pilihan inilah yang membedakan manusia (selamat dan tidak), walaupun sebelumnya mereka semua tidak ada yang lebih baik daripada yang lain.



Sumber:
Pendalaman Alkitab GKRI Exodus, 3 Februari 2009
(http://www.gkri-exodus.org/page.php?HIS-Kredo_Reformed-01)




Profil Ev. Yakub Tri Handoko, Th.M.:
Ev. Yakub Tri Handoko, M.A., Th.M., yang lahir di Semarang, 23 November 1974, adalah gembala sidang Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) Exodus, Surabaya (www.gkri-exodus.org) dan dosen di Institut Theologi Abdiel Indonesia (ITHASIA) Pacet serta dosen tetap di Sekolah Theologi Awam Reformed (STAR) dari GKRI Exodus, Surabaya. Beliau menyelesaikan studi Sarjana Theologi (S.Th.) di Sekolah Tinggi Alkitab Surabaya (STAS); Master of Arts (M.A.) in Theological Studies di International Center for Theological Studies (ICTS), Pacet–Mojokerto; dan Master of Theology (Th.M.) di International Theological Seminary, U.S.A. Mulai tahun 2007, beliau sedang mengambil program gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) part time di Evangelische Theologische Faculteit (ETF), Leuven–Belgia.




Editor dan Pengoreksi: Denny Teguh Sutandio.

No comments: